Ayah di Sukabumi Cabuli Anak Tirinya Saat Istri Kerja, Dilakukan Sejak Korban Kelas 3 SMP

Seorang pria sekaligus seorang ayah berinisial UE (46) dibekuk Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi setelah dilaporkan karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 24 April 2020 lalu sekitar jam 15.00 WIB di kediamannya di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.


Aksi bejat pelaku ini rupanya dilakukan kepada anaknya sendiri yang masih berumur 18 tahun berinisial IR.

Menurut keterangan resmi Polres Sukabumi melalui Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, pelaku dilaporkan istrinya setelah aksi cabul pelaku kepergok.

"Tanggal 22 April 2020, pelapor mengetahui bahwa anak kandungnya atas nama IR telah mendapatkan perbuatan cabul dan persetubuhan atau perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku suami pelapor yakni UE bapak tiri korban," kata Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Setelah pelaku dibekuk dan diperiksa polisi, apa yang dilakukan pelaku ini bikin geger.

Pelaku rupanya sudah melampiaskan niat bejatnya kepada sang anak berkali-kali sejak tahun 2017 silam.

"Perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2017 sewaktu korban masih duduk di kelas 3 SMP atau umur 15 tahun sampai tahun 2019," kata Aah.

Pelaku ini sudah melakukan hal yang tak senonoh itu sebanyak sekitar 6 kali dan dilakukan di dalam rumah saat sang istri pergi bekerja.

"Pelaku UE melakukan perbuatan tersebut di dalam rumah tempat tinggalnya saat pelapor (istri) sedang bekerja sehingga di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban," kata Aah.

Selain itu, pelaku juga selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada ibunya atau orang lain.

"UE selalu melakukan ancaman apabila korban memberitahukan kepada orang lain maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban maupun ibu korban. Pelaku selalu memberikan uang kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap korban," kata Aah Saepul Rohman.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti pakaian korban dan pelaku serta pelaku kini mendekam ditahan di kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Belum ada Komentar untuk "Ayah di Sukabumi Cabuli Anak Tirinya Saat Istri Kerja, Dilakukan Sejak Korban Kelas 3 SMP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel